Wakaf Tipikal Produktif Semen Indonesia
Penelitian bukan hanya menjadi kewajiban bagi mahasiswa saja, akan tetapi juga bagi seluruh dosen Universitas Internasional Semen Iindonesia.
Universitas yang kini telah memiliki 10 departemen ini di samping mengajar, juga melakukan penelitian yang bergun bagi pengembangan kampus dan pengabdian masyarakat.
Wakaf merupakan salah satu topik penelitian yang dikerjakan oleh salah satu dosen Departemen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Wakaf dapat diartikan menyerahkan harta atau aset kepada Allah SWT dan bisa dimanfaatkan untuk umat.
Wakaf selama ini masih banyak berbentuk aset tidak produktif seperti tanah, makam, masjid, dan lain sebagainya.
Namun hal tersebut sebenarnya banyak mengeluarkan biaya, meskipun telah menghasilkan pendapatan.
Maka aset tersebut bukan milik perorangan atau suatu instansi lagi tapi hanya milik Allah SWT, apa yang sudah ditetapkan dalam aset sudah tidak lagi menerima hasil dan manfaat dari aset tersebut.
Harapannya dapat dimanfaatkan untuk dapat menghasilkan sesuatu, sehingga hasil dari wakaf tersebut dapat disumbangkan.
Misal dalam suatu kasus pada tanah wakaf akan dijadikan sebuah hotel syariah, namun hasilnya dapat dipakai untuk menyumbang ke sekolah dan pengelola wakaf dapat melakukan kerjasama dengan pengusaha hotel syariah, sehingga saling melakukan kerja sama antara kedua belah pihak.
Profit yang diperoleh antara kedua belah pihak (pengusaha hotel dan pengelola wakaf) juga dapat dibagi masing-masing sebesar 50% atau setengah bagian.
Namun dengan profit yang diperoleh tersebut, hasil tanah wakaf bisa diambil dan dapat disumbangkan serta dimanfaatkan ke sektor pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Maka dapat disimpulkan, “tanahnya tidak menghilang melainkan menghasilkan, sehingga dengan hal seperti itu saya harapkan tiap tahun terus bertambah”, ujar Bambang Tutuko, S.E., M.M., CFP.
Semen Indonesia yang memiliki banyak lahan, namun belum semuanya dimanfaatkan.
Lahan tersebut dapat diwakafkan untuk sarana pendidikan, kantor, dan lain-lain.
Misalkan saja Semen Indonesia Logistik (SILOG) yang merupakan cabang daerah yang juga menggunakan tanah wakaf, sehingga Semen Indonesia tidak perlu membeli tanah dan cukup melakukan kerja sama dengan tanah wakaf saja.
Dengan demikian hal ini masih belum dapat terlaksana, dikarenakan terkait peraturan bahwa tanah itu milik pemerintah sehingga diperlukan ada konfirmasi dari menteri BUMN terkait kebijakan tersebut apakah hal tesebut dapat diwakafkan.
Selain itu Semen Indonesia juga harus sudah mempunyai model pencatatan akuntansi mengakui akad bagi hasil.
“Katakanlah Semen Indonesia tidak membeli tanah tetapi memilih tanah wakaf dengan bagi hasil sehingga hal tersebut pasti perlu untuk dirumuskan akuntansinya”, jelas dosen Departemen Ekonomi Syariah ini. (lkf/han)