26 Oktober 2023 | Tim Media UISI

Efektivitas Digitalisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Compliance Cost dan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Direktorat Jenderal Pajak menyikapi kemajuan teknologi saat ini dengan menerapkan beberapa kebijakan digitalisasi administrasi perpajakan, di antaranya adalah e-filling, e-billing, dan e-faktur.

Husnunnida Maharani, S.E,M.S.A
Erlina Diamastuti S.E., M.Si., Ak., CA. CSRA
Alfiana Fitri, S.A,M.A
Fionisya Mufidah
Muhammad Cahyana

Universitas Internasional Semen Indonesia
Jl. Veteran, Gresik 61122, Indonesia

 

Abstract

Direktorat Jenderal Pajak menyikapi kemajuan teknologi saat ini dengan menerapkan beberapa kebijakan digitalisasi administrasi perpajakan, di antaranya adalah e-filling, e-billing, dan e-faktur. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi compliance cost dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, utamanya wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang memberikan kontribusi besar dalam dunia perpajakan dan perekonomian negara. Pihak Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan riset yang dapat mengukur efektivitas kebijakan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh penerapan e-filing, e-billing, e-faktur, terhadap compliance cost dan kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian ini mengembangkan Theory of Planned Behavior (TPB) dan menyempurnakan penelitian sebelumnya dengan menambahkan variabel compliance cost serta menggunakan sampel wajib pajak UMKM. Sampel yang dipilih dalam penelitian ini adalah wajib pajak UMKM yang terdaftar di KPP Gresik. Data akan dikumpulkan dengan metode survey melalui kuesioner. Alat analisis data yang digunakan adalah Partial Least Squares (PLS). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa e-filing, e-billing, dan e-faktur berpengaruh negatif terhadap compliance cost, artinya penerapan digitalisasi administrasi perpajakan dapat menurunkan compliance cost. Penelitian ini juga membuktikan bahwa compliance cost berpengaruh positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hasil tersebut dapat digunakan untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam mengukur efektivitas kebijakan digitalisasi administrasi perpajakan terhadap penurunan compliance cost dan peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM.

 

Kata Kunci: e-filing, e-billing, e-faktur, compliance cost, kepatuhan

 

Full Paper: Download Full Paper

Plagiarism Check: Download Check Plagiarism

Peer Review: Download Peer Review

Artikel Terkait