Gandeng DLH Gresik, STIMBARA Gelar Webinar Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3
Gresik - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) STIMBARA Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) menggelar webinar dengan tema “Sosialisasi Penanganan Limbah B3 di Sekitar Kita” pada Minggu (14/2). Sosialisasi melalui video conference ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Didik Wahyudi, S.T., M.Eng.. dan Izzati Winda Murti, S.T., M.T., pengamat lingkungan sekaligus Kepala Prodi Manajemen Rekayasa UISI.
Sebagai pemapar pertama, Didik Wahyudi menyinggung tentang peraturan kepada pelaku industri dalam pembuatan dokumen lingkungan dan prosedur-prosedur kegitan yang harus disepakati sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) . “Industri wajib membuat dan mengirimkan dokumen lingkungan setiap 6 bulan sekali kepada DLH untuk pengawasan kegiatan yang akan dilakukan dan dampak (limbah) yang akan timbul," paparnya.
Pada dasarnya lanjut Didik, hampir semua limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan industri dapat dimanfaatkan namun harus dikelola secara tepat dan ketat. “Limbah dari industri ini dapat dimanfaatkan sebagai substitusi produk, bahan bakar dan sebagainya. Misalnya aki bekas dapat dimanfaatkan timah hitamnya sebagai ingot dengan prosedur pengelolaan yang benar dan sesuai kode teknis," ungkap Didik.
Pemapar kedua, Izzati Winda Murti menyinggung bahwa tidak semua orang memiliki awareness perihal peraturan-peraturan tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) padahal itu akan berdampak pada lingkungan. “Dampak limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan bersifat komulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan," jelasnya.
Dampak limbah B3 bagi manusia antara lain paparan bahan kimia, ionizing rediotion, explosion & fire dan bahaya biologis. Dimana kemungkinan yang akan terjadi adalah keracunan, gangguan pernapasan, mutasi genetik, gangguan reproduksi dan sebagainya. “Stategi pada tahapan pertama dalam pengurangan dampak negatif atau mitigasi resiko ini adalah untuk mengeliminasi sumber," tutup Izzati. [fit/rry]