Aziz, SH menunjukkan potret Desa Lakardowo saat diskusi (Foto: Tangkapan Layar)
Aziz, SH menunjukkan potret Desa Lakardowo saat diskusi (Foto: Tangkapan Layar)
11 November 2020 | Tim Media UISI

Diskusi Publik-BEM UISI: Tolak Lupa Tragedi Desa Lakardowo yang Butuh Keadilan

Berbagai aksi penolakan oleh warga Desa Lakardowo dan upaya pengaduan kepada instansi setempat bahkan hingga pemerintah pusat saat ini masih belum menemukan titik temu.

Gresik – Untuk mengisi ruang dalam memperingati Hari Pahlawan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Internasional Semen Indonesia (BEM UISI) gelar diskusi publik dengan mengusung tema “Tragedi Lakardowo” dengan pemantik diskusi yaitu Aziz, SH (Manager Program Advokasi dan Litigasi Ecoton) dan Linda Nursanti (Sutradara Film Lakardowo Mencari Keadilan). Diskusi yang dilakukan melalui google hangout meet dengan peserta dari internal dan eksternal UISI (10/11) diharapkan dapat mengajak setiap elemen masyarakat untuk peduli dan kritis terhadap isu-isu lingkungan yang ada.

Desa Lakardowo adalah sebuah desa di kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang warganya terdampak limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga ditimbun oleh PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) salah satu pabrik pengolahan limbah B3 yang beroprasi di desa tersebut. Sejak 2010, warga Desa Lakardowo harus hidup berdampingan dengan limbah B3 yang berdampak mencemari air, tanah, udara serta menyebabkan timbulnya penyakit kulit masal.

Pemantik pertama  Aziz, SH. mengawali diskusi tentang advokasi dan fakta lapangan di desa Lakardowo dalam memperjuangkan hak-haknya untuk memperoleh keadilan terhadap perlakuan dari PT. PRIA. Aziz mengungkapkan, sebelumnya warga Lakardowo tidak tahu-menahu bahwa limbah dari PT. PRIA sangat berbahaya. “Memang awalnya warga tidak tahu kalau limbah B3 dari pabrik itu berbahaya. Bahkan oleh warga, limbah-limbah itu digunakan sebagai pengganti tanah urukan," ujarnya.

Menurut fakta lapangan di Desa Lakardowo lanjut Aziz, limbah B3 yang banyak dijumpai yaitu fly ash (kode B409), battom ash (kode B409) dan limbah peralatan medis. Ketiga unsur tersebut masuk kedalam limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014. Ia juga menunjukkan potret limbah medis yang dibuang sembarangan dan tidak dikelola secara baik oleh PT. PRIA yang sempat dipulung oleh warga setempat dan diperjualbelikan untuk mencari nafkah, tanpa tahu sebelumnya bahaya dari limbah tersebut. Limbah dari pabrik juga menyebabkan pencemaran air dan tanah karena tercemar kandungan logam berat serta pencemaran udara disebabkan asap dari pabrik yang hitam pekat dan baunya yang sangat mengganggu.

Kondisi pandemi kini juga tentunya sangat memukul warga Desa Lakardowo, karena dimasa krisis ini mereka terpaksa harus mengeluarkan biaya lebih hanya untuk membeli air bersih untuk minum dan kebutuhan sehari-hari, "Kalau ngambil air di sumur warga tidak berani, air ditanah Lakardowo sudah sangat tercemar dengan kadar Total Dissolve Solid (TDS) sampai 1500 TDS bahkan 2000 TDS," tambah Aziz.

Warga Desa Lakardowo sudah melakukan aksi dan demonstrasi penolakan terhadap PT. PRIA sejak Juli 2013 dengan tuntutan penutupan perusahaan, relokasi timbunan limbah didalam perusahaan bahkan demonstrasi pada Februari 2016 berujung bentrok dan aksi mendapat tentangan keras. Upaya pengaduan hampir ke semua instansi pemerintah hingga pengaduan pada presiden sudah dijajaki. namun hingga saat ini upaya Lakardowo dalam memperjuangkan keadilan masih belum menemukan titik temu.

Pemantik selanjutnya Sutradara Film Lakardowo Mencari Keadilan, Linda Nursanti mengaku alasan ia membuat film adalah sebagai tugas akhir kuliahnya ketika menempuh pendidikan di Institut Seni Indonesia (ISI) Solo dan berawal dari kegelisahannya melihat lingkungan tempat tinggalnya di Gresik yang merupakan kota industri dengan banyaknya pabrik-pabrik yang tak ayal asapnya menyebabkan sesak nafas. “Awalnya saya ingin membuat film di Gresik, tapi Allah menunjukkan saya ke Lakardowo. Dan Melihat kondisi Lakardowo, saya merasa film ini sangat penting sekali tidak hanya untuk sekedar tugas akhir tapi juga untuk edukasi ke masyarakat tentang bahaya dari limbah B3, agar  masyarakat lebih kritis atas dampak industri disekitar mereka. Karena kalau kita diam tentu lingkungam kita akan seperti lakardowo, apakah kita harus menunggu dampak seperti lakardowo?" terangnya.

Linda berharap, masyarakat bisa termotivasi untuk lebih aktif dalam menggalakan isu lingkungan dan menolak kebijakan-kebijakan pemerintah yang merusak lingkungan melalui aksi, aksi bukan hanya demonstrasi tetapi bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan dan keilmuan masing-masing. Menurut Linda semua punya hak untuk lingkungan yang baik dan sehat serta mempunyai kewajiban untuk menjaganya. [fit/rry]

 

Film "Lakardowo Mencari Keadilan" dapat ditonton melalui youtube: https://youtu.be/WcNrkwjb4fU

Artikel Terkait