LPPM UISI Selenggarakan Workshop Hak Kekayaan Intelektual
Gresik - Kegiatan workshop yang dilaksanakan pada hari Rabu (21/8) di Auditorium Kampus B UISI telah menghadirkan Aswin Rosadi, S.Kom., M.T. sebagai pemateri. Beliau juga merupakan pembimbing sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kegiatan ini selain dihadiri oleh Civitas Universitas Internasional Semen Indonesia dihadiri pula oleh umum. Pemateri memulai acara dengan pemaparan dan menjelaskan mengenai kekayaan intelektual. Materi tersebut berisi tentang hak paten, merek, desain industri dan hak cipta.
Kekayaan Intelektual (KI) awalnya disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). KI adalah sesuatu yang menghasilkan produk yang berguna bagi manusia. Beliau menekankan kata ‘berguna’ untuk mengartikan fungsi utama dari terciptanya produk. Saran beliau, sebagai seorang inventor atau pencipta produk hendaknya menciptakan produk tidak perlu rumit. Intinya yang paling penting produk tersebut dapat diimplementasikan ke dalam masyarakat. “Ingat buatlah produk yang TTG, Teknologi Tepat Guna. Bukan Teknologi Tidak Berguna,” Ujarnya.
Lebih lanjut penjelasan mengenai perbedaan antara hak paten, merek, desain industri dan hak cipta. Beliau menjelaskan secara detail info terbaru mengenai spesifikasi KI yang mampu meningkatkan indeks kekayaan intelektual perguruan tinggi. Mulai dari modul pembelajaran, ceramah, merek suatu produk hingga desain industri. Pemateri juga membimbing dan memberikan suatu penjelasan mengenai prosedur untuk pemerolehan KI. Dimulai dari pengisian formulir, penjelasan mengenai tarif serta tips dan trik meminimalisir penolakan. ungkap Aswin Rosadi, S.Kom., M.T. (tsa/lkf)