19 Oktober 2022 | Tim Media UISI

Pengembangan Diversifikasi Produk Gula Aren Bawean Difasilitasi oleh Tim PPK-HIMATRIAN UISI

Program pengabdian masyarakat yang sedang dilaksanakan di Desa Balikterus, Dusun Balikbak Hilir ini berupa kegiatan penguatan terhadap potensi yang sudah ada dan sudah dilakukan pada masyarakat

Pengrajin gula aren termasuk dalam industri rumah tangga yang dikembangkan oleh petani di Desa Balikterus. Selain di Dusun Balikterus, pembuatan gula aren juga dijalankan oleh masyarakat. Pengrajin mengambil atau menyadap nira dari pohon kelapa milik para petani kemudian mengolahnya. Pemerintah serta TIM PPK ORMAWA HIMATRIAN UISI membentuk kelompok masyarakat produsen gula kelapa yang hadir mendampingi, mensuport dan memberikan bantuan stimulant berupa peralatan guna mempertahankan keberadaan industri rumah tangga tersebut.

Namun, hal ini belum dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produktifitas gula aren. Berdasarkan latar belakang kondisi sosial dan ekonomi tersebut, kegiatan pengabdian pada masyarakat akan dicoba diterapkan kepada masyarakat Desa Balikterus khususnya di Dusun Balikbak Hilir, Ungkap Gabriel sebagai Dosen Pembimbing. Kegiatan Pengabdian tersebut yakni memberikan semangat kepada masyarakat dalam mempertahankan dan melestarikan sentra industri gula jawa yang sudah ditekuni sejak lama dan memberikan wawasan cara pengemasan hingga perijinan untuk mendapatkan sertifikasi dari industri dan Kesehatan.

Di Desa Balikterus terdapat Kelompok Tani Hutan (KTH) Mustika gula aren yang memproduksi gula aren. Produksi gula aren terdiri dari berbagai macam bentuk yakni gula jawa, gula jahe, gula bubuk, dan gula cair. Namun, berbagai macam bentuk hasil olahan tersebut tidak dapat dipasarkan secara maksimal karena tidak adanya PIRT dari dinas Kesehatan. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah diatur bahwa: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menempatkan “Perizinan Usaha” sebagai salah satu aspek strategis dalam rangka penciptaan iklim usaha disamping aspek yang lain, yaitu: pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Legalitas setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha.

pengembangan gula aren

Berikut keuntungan dan manfaat yang didapatkan setelah mendapatkan legalitas kelembagaan dan sertifikasi PIRT.

  1. Dengan memiliki PIRT menandakan jika produk yang dimiliki sudah layak beredar di pasaran. Tidak akan terdapat larangan mengenai produk pangan tersebut tidak dapat diedarkan karena sudah terdaftar dalam dinas Kesehatan. Jadi, produk sudah pasti aman dan bisa bersaing di pasaran.
  2. Produk yang telah memiliki izin hak edar, tentunya produk dapat dipasarkan secara luas. Tentu saja ini akan membuat produk semakin dikenal konsumen di pasaran dan meningkatkan peluang penjualan yang semakin tinggi.
  3. Dalam proses pendaftaran PIRT, tentunya produk pangan yang dijual akan diuji dan dilakukan seleksi ketat oleh Dinas Kesehatan. Tidak hanya itu saja, pengusaha UKM juga akan diberikan edukasi dan ilmu mengenai bahan pangan melalui bimbingan yang diberikan. Setelah lolos tahapan ini, nantinya izin PIRT akan dikeluarkan. Karena prosesnya yang cukup ketat, tentunya ini akan menjamin jika keamanan dan mutu dari produk pangan beredar yang telah terjamin.
  4. Berkat izin PIRT tentunya membuat kepercayaan pembeli akan semakin meningkat. Apalagi mutu dan keamanan produk pangan sudah terjamin, tentunya konsumen akan semakin percaya membeli produk yang dipasarkan.
  5. Saat dilengkapi dengan izin PIRT maka produk pangan yang dijual bisa berpeluang untuk masuk ke ritel besar dan ternama. Tentunya kesempatan semacam ini akan berpengaruh cukup baik bagi perkembangan bisnis yang dijalani.

Program pengabdian masyarakat yang sedang dilaksanakan di Desa Balikterus, Dusun Balikbak Hilir ini berupa kegiatan penguatan terhadap potensi yang sudah ada dan sudah dilakukan pada masyarakat, yakni berupa wawasan pengurusan, perizinan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak dibidang pengolahan makanan dan minuman. Bahwa memiliki PIRT merupakan sebuah kewajiban dalam usaha. PIRT merupakan izin yang dibutuhkan bagi usaha makanan ataupun minuman untuk dapat menjual produk-produk yang dimilikinya secara legal.

Artikel Terkait