Pembukaan materi sesi pertama dari Imam Nur Azis, M.sc selaku Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Pembukaan materi sesi pertama dari Imam Nur Azis, M.sc selaku Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI)
16 Desember 2020 | Tim Media UISI

RAJIN EKSYAR, Mengusung Eksistensi Wakaf dalam Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Umat

RAJIN EKSYAR atau Ruang Kajian Ekonomi Syariah merupakan acara departemen Ekonomi Syariah UISI, bertujuan sebagai sarana dalam peningkatan pemahaman mengenai ilmu ekonomi syariah dan penerapannya, serta bagaimana perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

UISI - Departemen Ekonomi Syariah Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) berhasil menyelenggarakan sebuah acara pertama Ruang Kajian Ekonomi Syariah (RAJIN EKSYAR) pada Sabtu (12/12) melalui aplikasi daring Zoom Meeting. Acara tersebut merupakan acara yang bertujuan sebagai sarana dalam peningkatan pemahaman mengenai ilmu ekonomi syariah dan penerapannya, serta bagaimana perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Acara tersebut menghadirkan pemateri yang ahli dibidang ekonomi syariah khususnya bidang wakaf oleh Imam Nur Azis, M.sc. sebagai Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Endi Deswanto S.Ak. sebagai salah satu Millenial Islamis Sosio Finance.

Bertemakan “Eksistensi Wakaf dalam Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Umat”, acara tersebut berhasil mengajak banyak peserta untuk aktif di setiap sesi acara. Untuk sesi pertama, Imam menjelaskan mengenai 5C strategi wakaf, diantaranya adalah Campaign, yakni membuat kampanye untuk meningkatkan edukasi dan literasi wakaf bagi masyarakat. Acara kampanye tersebut bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kampus-kampus, seminar dan konferensi lainnya. Kemudian Create, yakni dengan membuat suatu ekosistem yang mendukung perkembangan wakaf, seperti adanya wakif, nadhir, mauquf, muaquf alaihi, serta membuat strategi baik pengumpulan maupun pengelolaan wakaf. Conversion, adalah mengkonversi aset wakaf yang kurang produktif untuk bisa menjadi aset produktif untuk menfaat lebih besar. Competent, yakni program peningkatan mutu nadhir mengenai pengetahuan tentang wakaf, syariah dan keuangan syariah. Dan yang terakhir adalah Comply, yaitu langkah penyempurnaan disertai regulasi wakaf yang tepat meliputi pembimbingan dan konsultasi yang resmi, legalisasi nadhir, dan langkah-langkah terbaik lainnya.

“Wakaf merupakan amalan yang baik dan pahalanya bisa terus-menerus selama wakaf masih bisa bermanfaat, dan sebaik-baiknya adalah mewakafkan harta yang produktif dan bermanfaat bagi umat”, ungkap Imam.

Kemudian dilanjutkan sesi kedua oleh Endi, dengan mengangkat tema yang sama, Endi menjelaskan bahwa instrumen dari islamic sosial finance, yakni zakat, shadaqah, wakaf dan infaq dapat menambah sumber daya publik bagi kegiatan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Melalui pemanfaatan teknologi dan media sosial, instrument islamic sosial finance bisa dikembangkan lebih baik dan lebih jauh. Dalam perkembangannya, dana islamic sosial finance tersebut bisa lebih untuk kegiatan konsumsi masyarakat, serta sanitasi untuk mendukung fasilitas kesehatan. Materi dari Endi yang paling menarik adalah Social dan Productive Waqaf, dimana wakaf dapat digunakan untuk sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan sarana sosial lainnya. Dengan gerakannya, yakni “Gerakan Ayo Wakaf”, Endi juga mengajak para millenial untuk bisa turut berkontribusi dalam perkembangan wakaf untuk kesejahteraan umat.

(muh/msl)

Artikel Terkait