Kemahasiswaan UISI dan mahasiswa baru selepas penandatanganan deklarasi kebijakan 4 anti
Kemahasiswaan UISI dan mahasiswa baru selepas penandatanganan deklarasi kebijakan 4 anti
16 September 2023 | Tim Media UISI

UISI Deklarasikan Kebijakan 4 Anti Kepada Mahasiswa Baru 2023

Akhiri masa PKKMB, Mahasiswa Baru UISI deklarasikan 4 Anti

UISI - Masa Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) menjadi media untuk adaptasi bagi mahasiswa baru, transisi dari siswa ke mahasiswa memerlukan beberapa penyesuaian yang diperlukan untuk mengenyam bangku perkuliahan. Perlu halnya penanaman nilai bagi mahasiswa baru sebagai bekal mereka, penanaman nilai ini bisa dilakukan sewaktu masa orientasi.

Seperti halnya yang terjadi pada mahasiswa baru Universitas Internasional Semen Indonesia. Pada penghujung masa PKKMB, maba secara serentak mendeklarasikan kebijakan 4 Anti di antara lain anti NAPZA, anti perundungan, anti kekerasan seksual, dan anti korupsi, Kamis (14/9/2023) di Kampus B UISI.

Deklarasi ini dicetuskan dalam upaya memberi ruang aman bagi mahasiswa dalam proses pembelajaran. Deklarasi ini dikenalkan lebih dini kepada mahasiswa baru dengan tujuan mahasiswa baru dapat menerapkan kebijakan 4 anti dalam perkuliahan baik di luar perkuliahan. Dalam proses ikrar kebijakan 4 anti dipimpin oleh 3 calon komandan tingkat mahasiswa baru angkatan ke 11 dan diikuti serentak oleh ratusan mahasiswa baru Universitas Internasional Semen Indonesia, selanjutnya disambung oleh aksi simbolis penandatanganan konsiderans.

Dalam proses pencetusan deklarasi kebijakan 4 anti, jauh sebelum itu di tahun 2021 setelah ramai perbincangan isu kekerasan seksual dan terbitnya Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dalam kampus, langkah cepat di ambil oleh kemahasiswaan UISI untuk membentuk tim Satgas. Hingga kini fungsi Satgas UISI kian masif dengan ditambahnya Tupoksi, tidak hanya menangani isu kekerasan seksual. Namun, isu lain yang menyebabkan terganggunya keamanan mahasiswa seperti  isu NAPZA, isu korupsi, dan isu perundungan. 

Bagian kemahasiswaan UISI beserta elemen yang terikat telah merancang sistem pelaporan apabila terbukti adanya tindak kekerasan seksual, NAPZA, perundungan dan korupsi. Mahasiswa dapat melaporkan apabila menemukan pelanggaran terkait dengan cara mengakses formulir yang telah disosialisasikan dan disebarluaskan yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pihak. 

Dalam hal ini bagian kemahasiswaan UISI berupaya menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta melindungi baik secara hukum maupun pemulihan korban. Adapun kepala bagian kemahasiswaan dan alumni Puji Andayani, S.Si., M.Si., M.Sc., MCE menyatakan deklarasi 4 anti ini kita berikan dimulai dari mahasiswa baru, harapannya mereka sudah siap untuk menjadi agen-agen 4 anti dan tidak akan melakukan pelanggaran tersebut dan membantu memberantas. (vaw) (may)

Artikel Terkait